memang tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP lama dan RKUHP maupun UU ITE beserta perubahannya. Akan tetapi, menurut hemat kami, pelaku penipuan on the internetMalware tersebut akan memanipulasi domain perusahaan. Ketika korban hendak mengunjungi website tertentu, korban secara tanpa sadar akan diarahkan kepada Internet site palsu yang didesain